Search
Close this search box.
Insight Kompetisi Menulis Artikel

OPTIMALISASI PERAN E-COMMERCE BAGI PENINGKATAN MUTU UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19

Rate this post

Mobilisasi arus informasi adalah suatu keniscayaan yang sedang hadir, bertumbuh dan memberi pengaruh pada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Teknologi informasi lahir sebagai sebuah grand narative di tengah menguatnya trend globalisasi dan tendensi hidup masyarakat modern. Terbentuknya revolusi 4.0 menandai tranformasi subyek pekerja, yakni dari manusia kepada otomatisasi komputer. Revolusi 4.0 telah memberi penegasan penting sekaligus keharusan untuk menggunakan teknologi sebagai instrumen agar manusia tetap survive dalam hidup. Jurgen Habermas, filsuf besar abad ke-20 membenarkan fenomena masyarakat modern sebagai sebuah komunitas masyarakat yang selalu hidup dalam aliran informasi.[1] Dalam bahasa yang sama, Habermas menyebut teknologi sebagai sebuah dunia kehidupan (lebenswelt) yang menstimulus tercapainya kesuksesan hidup masyarakat.[2]

Pada pertengahan abad ke-20, geliat perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan secara serius oleh masyarakat. Setidaknya di Indonesia, pemanfaatan teknologi informasi dipergunakan untuk berbagai kepentingan bisnis, salah satunya perdagangan secara online (e-commerce). Sejauh ini, tercatat adanya peningkatan yang sigifikan dalam pemanfaatan layanan e-commerce. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani dalam sebuah diskusi bertajuk ā€œDampak Tokopedia terhadap Perekonomian Indonesiaā€ di Djakarta Theater, Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2019 membenarkan adanya kenaikan volume transaksi digital setiap tahun. Secara presentase, pertumbuhan ekonomi digital tembus 40 % setiap tahun.[3] Hal yang sama diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate yang melaporkan adanya pencapaian positif dari strategi penggunaan internet. Laporan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018 mengungkapkan dari total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, terdapat sebanyak 171,17 juta jiwa atau sebanyak 64,8 yang sudah terhubung ke internet.[4] Data kenaikan transaksi digital menjadi sinyal positif pengembangan bisnis di Indonesia. Peningkatan volume transaksi digital sebagaimana terlaksana dalam layanan e-commerce turut memberi sumbangan positif bagi sejumlah badan usaha kecil mikro menengah (UMKM) untuk memperkenalkan brand usahanya. Mereka dapat bersaing dengan sejumlah badan usaha yang lebih besar tanpa harus membuka produk usaha dengan biaya yang besar.

Artikel berikut akan menyajikan suatu gambaran tentang pentingnya optimalisasi peran e-commerce sebagai agen bisnis yang sedang mengalami kemajuan di Indonesia. Penulis akan meletakan fokus pada peran e-commerce dalam dunia bisnis UMKM dan strategi yang tepat dalam pengembangannya. Oleh karena itu, beberapa pertanyaan penting patut diajukan sebagai rumusan masalah, antara lain, bagaimana upaya mengoptimalisasi penggunaan e-commerce di Indonesia? apa strategi yang tepat agar e-commerce dapat meningkatkan aktivitas UMKM di tengah pandemi Covid-19?

E-Commerce dan Tren Hidup Masyarakat Modern

Kehidupan masyarakat modern ditandai dengan adanya peningkatan aktivitas penggunaan teknologi digital. Sebuah penelitian yang dilakukan Nokia pada tahun 2014 memaparkan sejumlah fakta yang mengejutkan mengenai interdepedensi manusia terhadap teknologi. Dalam penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut.[5] Pertama, rata-rata hampir setiap enam setengah menit seseorang mengecek ponselnya. Bahkan dalam waktu 16 jam saat orang beraktivitas, mereka melakukan 150 kali per hari untuk memerika ponsel mereka. Kedua, satu dari empat orang mengakui durasi onlinenya lebih banyak daripada durasi tidurnya dalam setiap harinya. Ketiga, 1.500 responden di Inggris menghabiskan waktunya dengan bermedia sosial selama 62 juta jam per hari. Penelitian ini telah menunjukkan secara jelas kuatnya pengaruh teknologi dalam kehidupan masyarakat. Teknologi digital mempengaruhi corak hidup individu dan pada tahap berikut turut mempengaruhi perubahan tatanan sosial kemasyarakatan.

E-commerce adalah salah satu bentuk inovasi yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi, secara khusus internet. Secara harafiah, e-commerce merupakan suatu kegiatan perdagangan (jual-beli) yang dilakukan secara online dengan menggunakan jasa internet. Dalam e-commerce, pembeli tidak perlu bersusah payah untuk datang ke toko guna membeli produk yang diinginkan. Ia hanya perlu mengaktifkan ponsel dan dari jarak jauh mampu memesan produk yang hendak digunakan. Pihak penyedia layanan akan mengolah data produk tersebut untuk segera mengirimkannya kepada pembeli. Pembayarannya pun dipermudah. Pembeli yang merasa ragu dan baru pertama kali melakukan transaksi e-commerce boleh melakukan pembayaran di tempat (COD), yaitu ketika produk pesanannya tiba.

Mekanisme yang terjadi dalam e-commerce tampaknya menjadi pilihan penting ketika masyarakat dilarang melakukan mobilisasi di masa pandemi Covid-19. Mereka dapat tetap berada di rumah dan memesan produk apapun yang diinginkan. E-commerce membuktikan bahwa teknologi informasi yang tengah berkembang mampu memberikan nilai positif untuk memperlancar efektivitas pekerjaan masyarakat. Kemajuan teknologi perlu dilihat sebagai peluang dalam mendukung kelancaran pekerjaan dan usaha masyarakat.

Kehadiran e-commerce juga memiliki pengaruh yang besar terhadap badan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjual produk usaha mereka. Sejauh ini, terdapat 62 juta UMKM di Indonesia. Dari total 62 juta UMKM, sekitar 6 juta UMKM telah memanfaatkan layanan e-commerce untuk memperkenalkan produk usaha. Artinya, masih terdapat 50-an juta UMKM di Indonesia yang belum memanfaatkan layanan e-commerce. Rasio pengguna yang timpang ini diharapkan mampu menggerakan para pelaku UMKM di Indonesia agar semakin terpacu dalam menggunakan layanan e-commerce guna bersaing dengan sejumlah pelaku usaha di dunia.

Strategi Pengembangan E-Commerce

Kehadiran e-commerce memberikan keuntungan tersendiri bagi para penyedia produk maupun konsumen yang hendak membeli produk tersebut. Selain disebabkan karena kemudahan dalam mendapatkan produk, kehadiran e-commerce di tengah pandemi Covid-19 dapat membantu masyarakat untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat lain yang telah terpapar Covid-19. Namun demikian, e-commerce perlu dioptimalisasi guna meningkatkan produk usaha sekaligus memenuhi tuntutan kebutuhan hidup masyarakat luas.

Baca juga: 8 Alasan Mengapa Bisnis Anda Memerlukan Website

Optimalisasi peran e-commerce harus dibuat dalam kaitan dengan peningkatan mutu teknologi informasi. Diperlukan adanya kerja sama yang seimbang antara pemerintah, khususnya pihak kementerian penyedia layanan teknologi dan informasi (Kemkominfo) dan para pengolah layanan e-commerce. Secara ringkas, model kerja sama tersebut dapat dibuat sebagai berikut. Pertama, Kemkominfo dapat mendukung perluasan mutu bisnis online dengan meningkatkan layanan internet. Jumlah 171,17 juta jiwa yang telah terhubung internet pada tahun 2018 diharapkan terus bertambah di tahun-tahun mendatang. Peningkatan layanan internet dapat berupa penyediaan jaringan dan data selular yang mendukung para pelaku usaha dalam melebarkan sayap berbisnis secara online. Kedua, perkembangan e-commerce seharusnya menggerakan semakin banyak pelaku bisnis UMKM untuk memperkenalkan produk usaha mereka. Jumlah 6 juta UMKM yang saat ini menggunakan e-commerce tentu menjadi sinyal positif dan diharapkan mampu meramabah semakin banyak pelaku UMKM di Indonesia. Ketiga, sebagai langkah lanjutan dari model kedua, maka diperlukan adanya peningkatan mutu produksi barang yang hendak diperjualbelikan melalui e-commece. Pentingnya peningkatan mutu produksi barang seharusnya dijadikan sebagai pertimbangan penting bagi semua pelaku bisnis agar produknya mampu bersaing dalam kancah dagang nasional maupun global.

Penutup

Kegiatan e-commerce yang telah berlangsung secara masif di Indonesia adalah peluang bagi para pelaku bisnis untuk memperkenalkan brand produksinya ke semakin banyak orang. Peningkatan volume pengguna teknlogi informasi, secara khusus internet telah menjadi sinyalemen yang dapat memberi stimulus positif bagi perkembangan e-commerce di masa mendatang. Para pelaku UMKM seharusnya melihat perkembangan e-commerce sebagai jalan untuk meningkatkan mutu produksi dan kualitas barang yang hendak dijual. Pada titik ini, diperlukan kerja sama yang seimbang antara pemerintah (Kemkominfo) dan para pelaku UMKM dalam pendayagunaan e-commerce. Kemkominfo dapat meningkatkan layanan internet agar semakin banyak pelaku UMKM yang terlibat dalam e-commerce. Sebagai lanjutan, dukungan Kemonkinfo seharusnya dilihat oleh masyarakat sebagai peluang agar semakin banyak pelaku UMKM yang terlibat dalam e-commerce. Mereka juga perlu meningkatkan mutu produksi barang agar kelak dapat bersaing dengan pelaku usaha nasional dan global. Dengan demikian, UMKM semakin dikenal dan memberi dampak positif bagi kemajuan hidup masyarakat dan kesejahteraan hidup bersama.*

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hardiman, F. Budi. (2009). Demokrasi Deliberatif: Menimbang ā€˜Negara Hukumā€™ dan ā€˜Ruang Publikā€™ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Jogjakarta: Penerbit Kanisius.

Fauzan, Rahmad. ā€œPemerintah RI Bahas Kebijakan dan Strategi Tata Kelola Internet di Forum PBBā€. Dalam Bisnis.com, https://teknologi.bisnis.com/read/20191125/101/1174210/pemerintah-ri-bahas-kebijakan-dan-strategi-tata-kelola-internet-di-forum-pbb, diakses pada Kamis, 21 Januari 2020.

Febrinasty, Nessy. ā€œ8 Fakta Ketergantungan Pada Teknologiā€. Dalam Berita Satu, http://www.beritasatu.com/gaya-hidup/232713-8-fakta-ketergantungan-pada-teknologi.html, diakses pada Kamis, 21 Januari 2020.

Nasution, Dedi Darwaman. ā€œMenkeu Minta E-Commerce Perkuat Tata Kelola Bisnisā€. Dalam Detik Finance, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5074889/berapa-potensi-produk-ekonomi-kreatif-di-e-commerce-indonesia, diaksesĀ  pada Kamis, 21 Januari 2020.

[1] Untuk melihat penjelasan lebih lanjut yang dibuat Habermas, baca juga teks yang ditulis F. Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif: Menimbang ā€˜Negara Hukumā€™ dan ā€˜Ruang Publikā€™ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas (Jogjakarta: Penerbit Kanisius, 2009), pp. 33-49.

[2] Ibid.

[3] Dedi Darwaman Nasution, ā€œMenkeu Minta E-Commerce Perkuat Tata Kelola Bisnisā€, dalam Detik Finance, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5074889/berapa-potensi-produk-ekonomi-kreatif-di-e-commerce-indonesia, diaksesĀ  pada Kamis, 21 Januari 2020.

[4] Rahmad Fauzan, ā€œPemerintah RI Bahas Kebijakan dan Strategi Tata Kelola Internet di Forum PBBā€, dalam Bisnis.com, https://teknologi.bisnis.com/read/20191125/101/1174210/pemerintah-ri-bahas-kebijakan-dan-strategi-tata-kelola-internet-di-forum-pbb, diakses pada Kamis, 21 Januari 2020.

[5]Nessy Febrinasty, ā€œ8 Fakta Ketergantungan Pada Teknologi,ā€ dalam Berita Satu, http://www.beritasatu.com/gaya-hidup/232713-8-fakta-ketergantungan-pada-teknologi.html, diakses pada Kamis, 21 Januari 2021.

Tulisan ini dibuat oleh Petrus Fidelis Ngo dalam Kompetisi Menulis Artikel Oleh Biztech

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Admin Biztech